1. Pengertian
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.
2. Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal
· BAPEPAM
Tugas badan pengawas pasar modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
o Bursa efek
o Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
o Reksa dana
o Perusahaan efek dan perorangan
o Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
o Profesi penunjang pasar modal
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
· Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut :
o Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
o Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi
o Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang)
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan public antara lain adalah :
o Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
o Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam
o Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan hokum
Tugas konsultan hokum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat sari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaries bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek
e. Agen penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan
f. Perusahaan penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal
· Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a. Wali Amanat (Trustee)
b. Penanggung (Guarantor)
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
· Lembaga penunjang pasar sekunder
a. Pedagang efek
b. Perantara perdagangan efek (broker)
c. Perusahaan efek
d. Biro administrasi efek
e. Reksa dana (mutual fund)
· Tahap dalam rangka penawaran umum
a. Tahap persiapan
b. Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c. Tahap penawaran saham
d. Tahap pencatatan saham di bursa efek
3. Produk-produk di Pasar Modal
· Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.
· Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.
· Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.
· Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.
· Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan
· Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
Referensi:
1. Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat