Senin, 16 Mei 2011

Pengelolaan pasar modal

1.       Pengertian
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.  Menurut Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang.

2.       Lembaga-lembaga yang terlibat di pasar modal
·         BAPEPAM
Tugas badan pengawas pasar modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
o   Bursa efek
o   Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
o   Reksa dana
o   Perusahaan efek dan perorangan
o   Lemb aga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro administrasi efek, wali amanat atau penanggung
o   Profesi penunjang pasar modal
c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal

·         Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut :
o   Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit)
o   Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, dan mendampingi emiten selama proses evaluasi
o   Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang)
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan public antara lain adalah :
o   Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatnya
o   Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam
o   Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.       Konsultan hokum
Tugas konsultan hokum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat sari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perdata dan pidana.
d.      Notaris
Notaries bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek
e.      Agen penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan
f.        Perusahaan penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa besarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal

·         Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
a.       Wali Amanat (Trustee)
b.      Penanggung (Guarantor)
c.       Agen Pembayar (Paying Agent)

·         Lembaga penunjang pasar sekunder
a.       Pedagang efek
b.      Perantara perdagangan efek (broker)
c.       Perusahaan efek
d.      Biro administrasi efek
e.      Reksa dana (mutual fund)

·         Tahap dalam rangka penawaran umum
a.       Tahap persiapan
b.      Tahap pengajuan pernyataan pendaftaran
c.       Tahap penawaran saham
d.      Tahap pencatatan saham di bursa efek

3.       Produk-produk di Pasar Modal
·         Resak Dana
Reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa pemiliknya menitipkan uang kepada pengelola reksa dana (manajer investasi) untuk dagunakan sebagai modal berinventasi.

·         Saham
Tanda pernyataan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan.

·         Saham preferen
Saham preferen adalah gabungan antara obligasi dan saham biasa.

·         Obligasi
Adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman.

·         Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan

·         Right Issue
Hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.


Referensi:
1.       Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat

Pegelolaan Pegadaian dan Leasing

Pegadaian
1.      Pengertian
Pengertian gadai dan perusahaan umum pergadaian di Indonesia adalah sebagai berikut.

·         Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
·         Perusahaan Umum Pegadaian
Satu-satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

2.      Kegiatan Usaha
·         Penghimpunan Dana
a.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b.      Dana jangka pendek sebagaian besar adlah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c.       Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasaba, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d.      Penerbitan obligasi
e.      Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 (dua) kali mernrbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp. 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp. 25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp. 50 miliar.
f.        Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh perum pegadaian terdiri dari:
§  Modal awal: kekayaan Negara di luar APBN sebesar Rp. 205 miliar.
§  Penyertaan modal pemerintah
§  Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa hindia belanda
·         Penggunaan Dana
a.      Uang kas dan dana likuid lain
b.      Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
c.       Pendanaan kegiatan operasional
d.      Penyaluran dana
e.      Investasi lain

·         Produk dan jasa perum pegadaian
a.      Pemberian pinjaman atas dasar hukup gadai
b.      Penaksiran nilai barang
c.       Penitipan barang
d.      Jasa lain

3.      Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
·         Barang yang dapat Digadaikan
o   Barang perhiasan
o   Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
o   Kendaraan
o   Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
o   Barang elektronik
o   Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain.
o   Barang rumah tangga
o   Perlengkapan dapur,perlengkapan makan, dan lain-lain
o   Mesin-mesin
o   Barang lain yang dianggap oleh perum pegadaian

·         Barang yang tidak dapat digadaikan
o   Bintang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
o   Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
o   Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
o   Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
o   Barang yang amat kotor
o   Kendaraan sangat besar
o   Barang-barang seni yang sulit ditaksir
o   Barang yang sangat mudah terbakar
o   Senjata api, amunisi, dan mesiu
o   Barang yang disewabelikan
o   Barang milik permerintah
o   Barang illegal

·         Penaksiran
1.       Barang kantong
2.       Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)

·         Pemberian pinjaman
·         Pelunasan
·         Pelelangan



4.       Manfaat
·         Bagi nasabah
Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
·         Bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a.       Pengasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjaman dana
b.      Pengasilan yang bersumbr dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c.       Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usah milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa prosedur dan cara relatif sederhana
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah. No. 10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan:
§  Dana penbangunan semesta (55%)
§  Cadangan umum (20%)
§  Cadangan tujuan (5%)
§  Dana social (20%)


LEASING
1.       Pengertian leasing (sewa guna usaha)
Sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing.
Beberapa sumber:
§  Financial accouting standard board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
§  The international acconting standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor)menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu
§  The equipment leasing association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu secara langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
§  Amembal dan isom
Dari segi pandangan hukum. Kegiatan leasing memiliki empat ciri, yaitu :
a.       Perjanjian antara lessor dengan lessee
b.      Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
c.       Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset
d.      Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut

Pada prinsipnya, leasing memiliki unsure-unsur :
§  Pembiayaan perusahaan
§  Penyediaan barang-barang modal
§  Jangka waktu tertentu
§  Pembayaran berkala
§  Adanya hak pilih atau hak opsi
§  Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

2.       Mekanisme Leasing
·         Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapat keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut
·         Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal
dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakannya
·         Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finace lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala
·         Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank

3.       Penggolongan Perusahaan Leasing
1)      Independen leasing company
2)      Captive lessor
3)      Lease broker atau packager


4.       Teknik-teknik Pembiayaan leasing
Dibagi dalam dua kategori,
·         Finance lease
·         Operating lease


5.       Manfaat leasing
Pembayaran melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
1.       Menghemat modal
2.       Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3.       Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4.       Biaya lebih murah
5.       Di luar neraca (of f-balance sheet)
6.       Menguntungkan arus kas
7.       proteksi inflasi
8.       Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9.       Sumber pelunasan kewajiban
10.   Kapitalis biaya
11.   Risiko keusangan
12.   Kemudahan penyusunan anggaran
13.   Pembiayaan proyek skala besar


6.       Fleksibilitas dalam leasing
Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Antara lain:
1)      Step lease
2)      Skipped payment lease
3)      Swap lease
4)      Upgrade lease
5)      Master lease
6)      Short term or experimental lease


Referensi:
1.       Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

1.       Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada beberapadefinisi asuransi.

Menurut kitab undang-undang hokum dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiaya pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.

2.       Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat di jadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.      Alat pembayaran risiko
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha


3.       Risiko
a.       Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila bener-bener terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keutungan.
b.      Risiko sprkulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c.       Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
1.       Risiko pribadi (personal risk)
2.       Risiko harta (property risk)
3.       Risiko tenggung gugat (liability risk)

Cara menghindari risiko
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
b.      Mengurangi risiko (risk reduction)
c.       Menahan risiko (risk retention)
d.      Membagi risiko (risk sharing)
e.      Mentransfer risiko (risk transferring)

4.       Prinsip Asuransi
4.1   Insurable Interest
syarat agar memenuhi kriteria insurable interest:
1.1   kerugian tidak dapat diperkirakan
1.2   kewajaran
1.3   catastrophic
1.4   homogen


4.2   Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah:
1)      Nondisclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinga menyalahi utmost good faith
2)      Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
3)      Fraudulent misrepresention. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi riil.
4)      Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
4.3   indemnity
4.4   proximate cause
4.5   subrogation
4.6   kontribusi

5.       Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.

Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Nomor polis
b.      Nama dan alamat tertanggung
c.       Uraian risiko
d.      Jumlah pertanggungan
e.      Besar premi, bea materai, dan lain-lain
f.        Bahaya-bahaya yang dijaminkan
g.       Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.

6.       Premi Asuransi
Kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic.

7.       Penggolongan  Asuransi
Sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
b.      Asuransi wajib

Jenis usaha perasuransian
a.       Usaha asuransi
1.       Asuransi kerugian
2.       Asurangsi jiwa
3.       Reasuransi (reinsurance)
b.      Usaha penunjang
1.       Pialang asuransi
2.       Pialang reasuransi
3.       Penilai kerugian asuransi
4.       Konsultan aktuaria
5.       Agen asuransi


8.       Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
1.       UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.       PP Nomor 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
3.       Keputusa menteri keuangan antara lain:
·         Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.224/KNE.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.225/KMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usah perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.226/CMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi

9.       Perizinan Pendirian Perusaan Asuransi
Menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.       Persetujan prinsip
b.      Izin usaha

Dana Pensiun

1.       Pengertian
Dana pensiun sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1992 adalah badan hokum yang megelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun  bagi pesertanya.

Tujuan penlenggaraan dana pensiun
a.       Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban moral
2)      Loyalitas
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
b.      Bagi karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
2)      Kompensansi yang lebih baik

2.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.       Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.      Penundaan manfaat
e.      Pembinaan dan pengawasan

Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidefikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
a.       Asuransi
b.      Tabungan
c.       Pensiun

Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi.


3.       Peserta dan usia pensiun
Peserta
Peserta adalah setiap orang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun
Usia Pensiun
Usia pensiun adfalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.       Pensiun norma (normal retirement)
b.      Pensiun dipercapat (early retirement)
c.       Pensiun ditunda (deferred retirement)
d.      Pensiun cacat


Metode pembiyaan program pension
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
Metode pay as you go (current cost method)
Cirri-ciri metode pay as you go adalah:
1.       Tidak terdapat ketentuan mengenai besar manfaat pensiun.
2.       Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
3.       Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan kegiatan usaha.

Metode sisyem pendanaan (funding system)
1.       Single premium funding (unit benerfit method)
2.       Level premium funding


Referensi:
1.       Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat