Senin, 16 Mei 2011

PENGELOLAAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN

1.       Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Ada beberapadefinisi asuransi.

Menurut kitab undang-undang hokum dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung meningkatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.

Menurut paham ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiaya pembangunan, di samping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisifasi dalam bisnis asuransi.

2.       Manfaat Asuransi
Pada dasarnya asuransi dapat memberikan manfaat bagi tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
c.       Polis asuransi dapat di jadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
e.      Alat pembayaran risiko
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha


3.       Risiko
a.       Risiko murni
Risiko murni adalah suatu risiko yang apabila bener-bener terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keutungan.
b.      Risiko sprkulatif
Adalah risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapat keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian.
c.       Risiko individu
Adalah risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko individu dapat dipilah menjadi 3 jenis.
1.       Risiko pribadi (personal risk)
2.       Risiko harta (property risk)
3.       Risiko tenggung gugat (liability risk)

Cara menghindari risiko
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
b.      Mengurangi risiko (risk reduction)
c.       Menahan risiko (risk retention)
d.      Membagi risiko (risk sharing)
e.      Mentransfer risiko (risk transferring)

4.       Prinsip Asuransi
4.1   Insurable Interest
syarat agar memenuhi kriteria insurable interest:
1.1   kerugian tidak dapat diperkirakan
1.2   kewajaran
1.3   catastrophic
1.4   homogen


4.2   Itikad Baik (Utmost Good Faith)
Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah:
1)      Nondisclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehinga menyalahi utmost good faith
2)      Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta penting.
3)      Fraudulent misrepresention. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi riil.
4)      Innocent misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.
4.3   indemnity
4.4   proximate cause
4.5   subrogation
4.6   kontribusi

5.       Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak yang mengadakan perjanjian asuransi.

Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Nomor polis
b.      Nama dan alamat tertanggung
c.       Uraian risiko
d.      Jumlah pertanggungan
e.      Besar premi, bea materai, dan lain-lain
f.        Bahaya-bahaya yang dijaminkan
g.       Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka (chasis), dan nomor mesin kendaraan.

6.       Premi Asuransi
Kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodic.

7.       Penggolongan  Asuransi
Sifat pelaksanaannya
a.       Asuransi sukarela
b.      Asuransi wajib

Jenis usaha perasuransian
a.       Usaha asuransi
1.       Asuransi kerugian
2.       Asurangsi jiwa
3.       Reasuransi (reinsurance)
b.      Usaha penunjang
1.       Pialang asuransi
2.       Pialang reasuransi
3.       Penilai kerugian asuransi
4.       Konsultan aktuaria
5.       Agen asuransi


8.       Pengaturan perasuransian di Indonesia
Peraturan perundangan perasuransian di Indonesia saat ini adalah:
1.       UU Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
2.       PP Nomor 73 tahun 1992 tentang usaha perasuransian
3.       Keputusa menteri keuangan antara lain:
·         Nomor 223/KMK.017/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.224/KNE.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.225/KMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang penyelenggaraan usah perusahaan asuransindan raesuransi
·         No.226/CMK.071/1993 tanggal 26 februari 1993 tentang perizinan dan penyelenggaraan kegiatan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi

9.       Perizinan Pendirian Perusaan Asuransi
Menurut PP Nomor 73 tahun 1992 dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
a.       Persetujan prinsip
b.      Izin usaha

Dana Pensiun

1.       Pengertian
Dana pensiun sesuai undang-undang nomor 11 tahun 1992 adalah badan hokum yang megelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun  bagi pesertanya.

Tujuan penlenggaraan dana pensiun
a.       Bagi pemberi kerja
Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Kewajiban moral
2)      Loyalitas
3)      Kompetisi pasar tenaga kerja
b.      Bagi karyawan
Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pension adalah sebagai berikut:
1)      Rasa aman terhadap masa yang akan datang
2)      Kompensansi yang lebih baik

2.       Asas, Fungsi, dan Norma Dana Pensiun
Asas
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut beberapa asas pokok:
a.       Penyelenggaraan dilakukan dengan system pendanaan
b.      Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
c.       Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
d.      Penundaan manfaat
e.      Pembinaan dan pengawasan

Fungsi
Fungsi program pensiun harus dapat diidefikasikan dengan jelas supaya program tersebut dapat mencapai tujuan yang diharapkan. Fungsi program pensiun antara lain:
a.       Asuransi
b.      Tabungan
c.       Pensiun

Norma
Norma merupakan aturan-aturan yang ditentukan dalam melaksanakan program pensiun agar pihak peserta pensiun mendapatkan jaminan atas masa depannya setelah tidak dapat bekerja lagi.


3.       Peserta dan usia pensiun
Peserta
Peserta adalah setiap orang memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun
Usia Pensiun
Usia pensiun adfalah usia ketika peserta berhak mengajukan pensiun dan mendapatkan manfaat pensiun. Usia pensiun dapat dibedakan dalam empat kategori:
a.       Pensiun norma (normal retirement)
b.      Pensiun dipercapat (early retirement)
c.       Pensiun ditunda (deferred retirement)
d.      Pensiun cacat


Metode pembiyaan program pension
Dalam melakukan pembiayaan program pensiun umumnya dikenal dua cara yaitu:
Metode pay as you go (current cost method)
Cirri-ciri metode pay as you go adalah:
1.       Tidak terdapat ketentuan mengenai besar manfaat pensiun.
2.       Manfaat tidak ditetapkan dan belum dijanjikan
3.       Pensiun merupakan bagian kecil dalam kaitannya dengan kegiatan kegiatan usaha.

Metode sisyem pendanaan (funding system)
1.       Single premium funding (unit benerfit method)
2.       Level premium funding


Referensi:
1.       Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar