Pegadaian
1. Pengertian
Pengertian gadai dan perusahaan umum pergadaian di Indonesia adalah sebagai berikut.
· Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
· Perusahaan Umum Pegadaian
Satu-satunya badan usaha di indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
2. Kegiatan Usaha
· Penghimpunan Dana
a. Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b. Dana jangka pendek sebagaian besar adlah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
c. Pijaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasaba, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain-lain)
d. Penerbitan obligasi
e. Sampai dengan tahun 1994, perum pegadaian sudah 2 (dua) kali mernrbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp. 25 miliar dan penerbitan yang kedua kalinya adalah pada tahun 1994 juga sebesar Rp. 25 miliar, sehingga sampai dengan tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp. 50 miliar.
f. Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh perum pegadaian terdiri dari:
§ Modal awal: kekayaan Negara di luar APBN sebesar Rp. 205 miliar.
§ Penyertaan modal pemerintah
§ Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian ini berdiri pada masa hindia belanda
· Penggunaan Dana
a. Uang kas dan dana likuid lain
b. Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris
c. Pendanaan kegiatan operasional
d. Penyaluran dana
e. Investasi lain
· Produk dan jasa perum pegadaian
a. Pemberian pinjaman atas dasar hukup gadai
b. Penaksiran nilai barang
c. Penitipan barang
d. Jasa lain
3. Proses Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai
· Barang yang dapat Digadaikan
o Barang perhiasan
o Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
o Kendaraan
o Mobil, sepeda motor, sepeda, dan lain-lain
o Barang elektronik
o Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain.
o Barang rumah tangga
o Perlengkapan dapur,perlengkapan makan, dan lain-lain
o Mesin-mesin
o Barang lain yang dianggap oleh perum pegadaian
· Barang yang tidak dapat digadaikan
o Bintang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
o Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
o Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
o Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
o Barang yang amat kotor
o Kendaraan sangat besar
o Barang-barang seni yang sulit ditaksir
o Barang yang sangat mudah terbakar
o Senjata api, amunisi, dan mesiu
o Barang yang disewabelikan
o Barang milik permerintah
o Barang illegal
· Penaksiran
1. Barang kantong
2. Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dan lain-lain)
· Pemberian pinjaman
· Pelunasan
· Pelelangan
4. Manfaat
· Bagi nasabah
Ketersediaan dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
· Bagi perum pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari perum pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Pengasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjaman dana
b. Pengasilan yang bersumbr dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
c. Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usah milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa prosedur dan cara relatif sederhana
d. Berdasarkan peraturan pemerintah. No. 10 tahun 1990, laba yang diperoleh oleh perum pegadaian digunakan:
§ Dana penbangunan semesta (55%)
§ Cadangan umum (20%)
§ Cadangan tujuan (5%)
§ Dana social (20%)
LEASING
1. Pengertian leasing (sewa guna usaha)
Sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing.
Beberapa sumber:
§ Financial accouting standard board (FASB 13)
Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.
§ The international acconting standard (IAS 17)
Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik aset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor)menyediakan barang atau aset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu
§ The equipment leasing association (ELA-UK)
Leasing adalah suatu kontrak antara lessor dengan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau aset tertentu secara langsung dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.
§ Amembal dan isom
Dari segi pandangan hukum. Kegiatan leasing memiliki empat ciri, yaitu :
a. Perjanjian antara lessor dengan lessee
b. Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee
c. Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaan barang atau aset
d. Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut
Pada prinsipnya, leasing memiliki unsure-unsur :
§ Pembiayaan perusahaan
§ Penyediaan barang-barang modal
§ Jangka waktu tertentu
§ Pembayaran berkala
§ Adanya hak pilih atau hak opsi
§ Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
2. Mekanisme Leasing
· Lessor
Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapat keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut
· Lessee
Yaitu perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal
dari lessor. Dalam finance lease, lessee bertujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakannya
· Pemasok
Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finace lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala
· Bank atau Kreditor
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. Dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank
3. Penggolongan Perusahaan Leasing
1) Independen leasing company
2) Captive lessor
3) Lease broker atau packager
4. Teknik-teknik Pembiayaan leasing
Dibagi dalam dua kategori,
· Finance lease
· Operating lease
5. Manfaat leasing
Pembayaran melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:
1. Menghemat modal
2. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
3. Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel
4. Biaya lebih murah
5. Di luar neraca (of f-balance sheet)
6. Menguntungkan arus kas
7. proteksi inflasi
8. Perlindungan akibat kemajuan teknologi
9. Sumber pelunasan kewajiban
10. Kapitalis biaya
11. Risiko keusangan
12. Kemudahan penyusunan anggaran
13. Pembiayaan proyek skala besar
6. Fleksibilitas dalam leasing
Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Antara lain:
1) Step lease
2) Skipped payment lease
3) Swap lease
4) Upgrade lease
5) Master lease
6) Short term or experimental lease
Referensi:
1. Sigit Triandaru, tokoh budisantoso, bank & lembaga keuangan lain edisi 2, penerbit salemba empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar